"Sudah selayaknya bahasa Indonesia duduk di posisi terdepan.
Jika memungkinkan, bisa menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan-pertemuan resmi ASEAN,” ucap Nadiem Makarim.
Peran Bahasa Indonesia diperkuat dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan hukum.
Pasca kemerdekaan Indonesia, disebutkan dalam Pasal 36 Undang-undang Dasar Republik Indonesia bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Status dan fungsi bahasa Indonesia ditegaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga: Kreator Webtoon True Beauty Bocorin Idol Cewek yang Jadi Referensi Karakter Komiknya
(*)
Source | : | kemendikbud.go.id,Kompas,Tribun |
Penulis | : | Aisyah Balqis |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR