CewekBanget.ID - Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Pengesahan ini terjadi saat rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
Pengesahan RUU TPKS ini menjadi pembuka jalan yang baik untuk kesejahteraan dan keadilan perepuan di Indonesia.
Pengesahan RUU TPKS
Saat sebelum prosesi pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi Willy Aditya menyampaikan hasil laporan mereka terkait pembahasan RUU TPKS, seperti dilansir dari Kompas.com.
Willy mengatakan melalui rapat paripurna Baleg DPR pengin meminta persetujuan sidang dewan untuk pengesahan RUU ini.
"Di dalam forum ini kami ingin meminta persetujuan rapat paripurna untuk ini bisa disahkan di tingkat luas sebagai undang-undang, di mana penantian korban, penantian perempuan Indonesia, kaum disabilitas, dan anak-anak Indonesia dari para predator seksual yang selama ini masih bergentayangan," ujar Willy.
Ketua DPR RI menanyakan persetujuan sidang dewan apakah usulan tersebut disetujui atau enggak.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" pertanyaan tersebut dibalas jawaban "setuju" oleh para peserta.
Baca Juga: Marak Kekerasan Seksual, Jangan Jadi Enabler dan Kenali Definisinya!
Pengesahan itu berlangsung meriah dan melegakan lantaran para peserta sidang langsung bertepuk tangan menyambut.
Meski ramai dengan sambutan para anggota, namun di pembahasan tingkat I, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya yang enggak menyetujui.
Poin penting dari UU TPKS
Perlu diketahui kalau UU TPKS terdiri dari 8 BAB dan 93 pasal.
Saat proses penyusunannya, DPR dan pemerintah turut melibatkan 120 kelompok masyarakat sipil.
Poin pentingd dari undang-undang ini antara lain mencantumkan 9 bentuk tindak pidana.
Tindakan itu antara lain:
1.Pelecehan seksual non-fisik
2. Pelecehan seksual fisik
Baca Juga: Aya Canina Akui Alami Kekerasan Saat Pacaran dengan Rekan Band-nya Amigdala
3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan sterilisasi
5. Pemaksaan perkawinan
6. Kekerasan seksual berbasis elektronik
7. Penyiksaan seksual
8. Eksploitasi seksual
9. Perbudakan seksual.
Namun ada tindakan yang dihapuskan dari daftar, yaitu soal pemerkosaan dan aborsi.
Meski menimbulkan pro konta lantaran dua poin penting itu enggak dimasukan, tapi DPR memiliki alasan bahwa hingga kini tidak ada layanan dan prosedur aborsi aman bagi korban pemerkosaan.
Baca Juga: Ciri Kekerasan pada Perempuan Berbasis Gender Online. Hati-hati Girls!
Proses pengesahan berlangsung sangat lama
Undang-undang soal kekerasan seksual diinisiasi pertama kali oleh Komnas Perempuan pada 2012.
Tadinya diberi nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Tahun 2016 DPR memasukannya ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan disetujui oleh Presiden, serta Joko Widodo menyatakan dukunganya pada RUU ini.
Tapi tahun 2018 sampai 2019 pembahasan RUU ini ditunda terus, dan menimbulkan banyak argumen kontroversial.
Hingga akhirnya berpuncak di 2022, dengan banyaknya penguatan tuntutan RUU TPKS ini bisa disahkan.
Pada sidang paripurna DPR untuk RUU TPKS, turut dihadiri sejumlah organisasi aktif pendukung perempuan. (*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR