6. Kekerasan seksual berbasis elektronik
7. Penyiksaan seksual
8. Eksploitasi seksual
9. Perbudakan seksual.
Namun ada tindakan yang dihapuskan dari daftar, yaitu soal pemerkosaan dan aborsi.
Meski menimbulkan pro konta lantaran dua poin penting itu enggak dimasukan, tapi DPR memiliki alasan bahwa hingga kini tidak ada layanan dan prosedur aborsi aman bagi korban pemerkosaan.
Baca Juga: Ciri Kekerasan pada Perempuan Berbasis Gender Online. Hati-hati Girls!
Proses pengesahan berlangsung sangat lama
Undang-undang soal kekerasan seksual diinisiasi pertama kali oleh Komnas Perempuan pada 2012.
Tadinya diberi nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Tahun 2016 DPR memasukannya ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan disetujui oleh Presiden, serta Joko Widodo menyatakan dukunganya pada RUU ini.
Tapi tahun 2018 sampai 2019 pembahasan RUU ini ditunda terus, dan menimbulkan banyak argumen kontroversial.
Hingga akhirnya berpuncak di 2022, dengan banyaknya penguatan tuntutan RUU TPKS ini bisa disahkan.
Pada sidang paripurna DPR untuk RUU TPKS, turut dihadiri sejumlah organisasi aktif pendukung perempuan. (*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR