Dalam Pasal tersebut, ada pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan steriliasi.
Enggak cuma itu sana, ada jenis kekerasan seksual lainnya seperi pemaksaan perkawinan, penyikasaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pidana yang belum diatur
Sementara itu, UU TPKS juga mencantumkan kekerasan seksual lainnya.
Namun, beberapa jenis kekerasan seksual ini belum diatur hukum pidananya.
Seenggaknya, ada 10 tindak kekerasan seksual yang tercantum mulai dari pemerkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, dan perbuatan cabul terhadap anak dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak.
Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, dan pemaksaan pelacuran juga termasuk ke dalam kekerasan seksual yang diatur di UU TPKS
Selanjutnya, ada tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, hingga tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Marak Kekerasan Seksual, Jangan Jadi Enabler dan Kenali Definisinya!
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Monika Perangin |
Editor | : | Monika Perangin |
KOMENTAR