CewekBanget.ID - Kekerasan seksual adalah kejahatan yang sering dialami oleh perempuan.
Enggak sedikit dari perempuan memilih untuk diam dan menutup rapat kisahnya saat mendapatkan kekerasan seksual.
Hal ini karena dulu undang-undang tentang kekerasaan seksual enggak terlalu menguntungkan bagi kaum perempuan.
Namun kini, kita bisa merdeka dan terbebas dari kekerasan seksual yang mungkin saja menghantui kita.
Pemerintah sudah melakukan pembaharuan tentang apa saja jenis kekerasan seksual yang akan melindungi kita dari berbagai kemungkinan kejahatan yang terjadi.
Bukan cuma kekerasa seksual secara fisik, kini Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah dibuat sedemikian rupa untuk memproteksi kita.
Menurut laman Kompas.com, ada dua kategori kekerasan seksual yang akan sudah diatur dalam UU TPKS.
Penasaran apa saja sih kategori kekerasan seksual yang ada di dalam UU TPKS?
Yuk simak di sini!
Baca Juga: UU TPKS Akhirnya Sah! Berikut Poin Penting dari Pengesahan UU Ini
Kategori kekerasan seksual
Melansir laman Kompas.com, ada dua katogori kekerasan seksual yang diatur di dalam UU TPKS.
Kategori pertama adalah kekerasan seksual yang sudah diatur hukum pidananya oleh Undang-undang.
Sedangkan katogori kedua adalah tindak pidana kekerasakn seksual yang tercantum tapi enggak diatur hukum pidananya.
Meskipun hukum pidana belum diatur, kita tetap bisa melaporkan pelaku kekerasan seksual dalam kategori dua ya girls.
Di masing-masing kategori kekerasan seksual, juga sudah dijelaskan apa saja jenis-jenis kekerasan seksual yang ada.
Ada seenggaknya 19 jenis kekerasan seksual yang tercantum di dalam UU TPKS ini.
Ini dia jenis-jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS!
Baca Juga: Kabar Baru, Ini 4 Fakta dari Kasus Kris Wu yang Akhirnya Terungkap!
Pidana yang sudah diatur
UU TPKS mencantumkan sembilan jenis kekerasan seksual yang sudah diatur pidana dalam Undang-Undang.
Jenis-jenis kekerasan ini tertiang di dalam UU TPKS Pasal 4 Ayat (1).
Dalam Pasal tersebut, ada pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan steriliasi.
Enggak cuma itu sana, ada jenis kekerasan seksual lainnya seperi pemaksaan perkawinan, penyikasaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pidana yang belum diatur
Sementara itu, UU TPKS juga mencantumkan kekerasan seksual lainnya.
Namun, beberapa jenis kekerasan seksual ini belum diatur hukum pidananya.
Seenggaknya, ada 10 tindak kekerasan seksual yang tercantum mulai dari pemerkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, dan perbuatan cabul terhadap anak dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak.
Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, dan pemaksaan pelacuran juga termasuk ke dalam kekerasan seksual yang diatur di UU TPKS
Selanjutnya, ada tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, hingga tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Marak Kekerasan Seksual, Jangan Jadi Enabler dan Kenali Definisinya!
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Monika Perangin |
Editor | : | Monika Perangin |
KOMENTAR