CewekBanget.ID - Warga Indonesia menyambut aturan abru dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemenkumham akan terapkan masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun.
Beberapa syarat berlaku untuk perpanjangan masa berlaku paspor ini.
Paspor berlaku sampai 10 tahun
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan paspor hanya bisa aktif sampai 5 tahun.
Setelahnya pemilik paspor harus memperpanjang masa berlaku.
Namun kini Kemenkumham akan mulai tetapkan masa berlaku baru jadi 10 tahun.
Aturan baru tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Disebutkan dalam Pasal 2A ayat 1 menyebutkan masa berlaku paspor biasa bisa mencapai 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
Peraturan menteri tersebut mulai diberlakukan sejak 29 September 2022.
Syarat paspor berlaku 10 tahun
Baca Juga: Hampir Kehilangan Paspor, Rebecca Klopper: Aku Hobi Ngilangin Barang
Bersasarkan Permenkumham, ada syarat yang berlaku untuk penetapan paspor 10 tahun.
Paspor berlaku paling lama 10 tahun hanya bisa diberikan untuk warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Atau bisa juga warga negara yang sudah menikah.
Selain itu, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda juga ada aturan khusus.
Anak berkewarganegaraan ganda masa berlakunya enggak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
WNI yang kini berada di Indonesia bisa mengajukan permohonan paspor pada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.
Penetapan aturan perpanjangan paspor bisa sampai 10 tahun juga dinilai lebih efektif lho.
Pasalnya jika paspor harus diganti tiap 5 tahun, ada banyak kasus lembaran di dalam paspor masih banyak belum terpakai.
Pemilik paspor juga bisa lebih leluasa mengatur waktu perpanjangan paspornya dengan jeda waktu 10 tahun.
Ada beberapa negara yang juga sudah memberlakukan atauran serupa.
Thailand, Singapura dan Filipina lebih dulu memberlakukan masa berlaku paspor 10 tahun.
Indonesia akan menyusul untuk memberlakukan aturannya juga.
Gimana menurutmu girls dengan peraturan baru soal paspor ini? (*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR