Selain itu, kalau kita mengalami pergantian nama yang sah, lampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
Fyi, kalau kita berencana untuk membuat paspor di kantor imigrasi yang wilayahnya berbeda dari wilayah kita yang terdaftar di KTP, kita dianjurkan untuk melampirkan surat keterangan domisili, surat keterangan bersekolah, atau surat keterangan kerja di daerah administrasi kantor imigrasi.
Terakhir, kalau kita sudah punya paspor biasa atau paspor yang sudah kedaluwarsa sebelumnya dan pengin ganti ke paspor elektronik atau perpanjang masa berlaku, paspor lama harus dibawa.
Seluruh berkas tersebut harus tersedia dalam bentuk soft file untuk diunggah di aplikasi M-Paspor dan disiapkan berkas fisiknya untuk pemeriksaan di kantor imigrasi.
Mendaftar Pengajuan Paspor Online
Kalau sudah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, saatnya kita mendaftar untuk pengajuan antrian paspor online.
Yup, kita masih harus mengambil nomor antrian untuk datang ke kantor imigrasi yang dipilih dan menjalani proses verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.
Pendaftaran dan pengambilan nomor antrian bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore bagi Android atau Appstore untuk iOS.
Kalau belum pernah bikin akun di aplikasi M-Paspor sebelumnya, pastikan kita membuat akun terlebih dulu dan isi data diri sesuai yang diperlukan.
Usai login dengan akun kita, baru kita bisa mengajukan permohonan paspor dengan cara klik 'Pengajuan Permohonan' di halaman beranda aplikasi.
Baca Juga: Hampir Kehilangan Paspor, Rebecca Klopper: Aku Hobi Ngilangin Barang
Isi kuesioner sesuai yang diminta dan unggah foto berkas-berkas persyaratannya.
Source | : | imigrasi.go.id |
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR