CewekBanget.ID - Siapa yang sudah siap jalan-jalan keluar negeri di tahun 2023 ini, girls?
Tentunya kalau pengin bepergian keluar negeri, kita wajib punya paspor dulu.
Sebetulnya enggak masalah apakah kita memiliki paspor biasa atau paspor elektronik.
Tapi perlu diingat kalau paspor elektronik punya sejumlah kelebihan seperti verifikasi data yang lebih cepat di imigrasi dan berlaku sebagai visa waiver untuk kita yang hendak pergi ke Jepang.
Saat ini paspor biasa maupun elektronik punya masa berlaku hingga 10 tahun, jadi kita bisa menggunakannya selama masa tersebut sebelum diharuskan untuk memperpanjang masa berlakunya.
Masih ragu hendak bikin paspor? Simak caranya berikut ini, gampang banget dan bisa daftar online lho ternyata!
Persyaratan Daftar Paspor Online
Bagi kita warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah di Indonesia, permohonan paspor bisa diajukan kepada pejabat imigrasi lewat kantor imigrasi setempat.
Dokumen yang perlu disiapkan enggak merepotkan, kok!
Untuk mengajukan pendaftaran paspor, kita tinggal menyiapkan dokumen berikut ini.
Baca Juga: Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun, Simak Syarat Ketentuannya
Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai hukum yang berlaku, maka wajib memberikan surat pewarganegaraan Indonesia saat mendaftar.
Selain itu, kalau kita mengalami pergantian nama yang sah, lampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
Fyi, kalau kita berencana untuk membuat paspor di kantor imigrasi yang wilayahnya berbeda dari wilayah kita yang terdaftar di KTP, kita dianjurkan untuk melampirkan surat keterangan domisili, surat keterangan bersekolah, atau surat keterangan kerja di daerah administrasi kantor imigrasi.
Terakhir, kalau kita sudah punya paspor biasa atau paspor yang sudah kedaluwarsa sebelumnya dan pengin ganti ke paspor elektronik atau perpanjang masa berlaku, paspor lama harus dibawa.
Seluruh berkas tersebut harus tersedia dalam bentuk soft file untuk diunggah di aplikasi M-Paspor dan disiapkan berkas fisiknya untuk pemeriksaan di kantor imigrasi.
Mendaftar Pengajuan Paspor Online
Kalau sudah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, saatnya kita mendaftar untuk pengajuan antrian paspor online.
Yup, kita masih harus mengambil nomor antrian untuk datang ke kantor imigrasi yang dipilih dan menjalani proses verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.
Pendaftaran dan pengambilan nomor antrian bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore bagi Android atau Appstore untuk iOS.
Kalau belum pernah bikin akun di aplikasi M-Paspor sebelumnya, pastikan kita membuat akun terlebih dulu dan isi data diri sesuai yang diperlukan.
Usai login dengan akun kita, baru kita bisa mengajukan permohonan paspor dengan cara klik 'Pengajuan Permohonan' di halaman beranda aplikasi.
Baca Juga: Hampir Kehilangan Paspor, Rebecca Klopper: Aku Hobi Ngilangin Barang
Isi kuesioner sesuai yang diminta dan unggah foto berkas-berkas persyaratannya.
Kita juga bisa mengajukan permohonan paspor untuk lebih dari satu orang dengan klik 'Tambah Pemohon' dan isi form dengan cara yang sama.
Kalau sudah selesai, klik 'Lanjutkan'.
Nah, baru setelah itu kita bisa memilih lokasi kantor imigrasi terdekat dan jadwal kedatangan untuk melanjutkan proses permohonan paspor.
Perlu diingat bahwa seluruh kantor imigrasi menetapkan kuota pemohon setiap harinya tergantung jenis paspor yang dimohonkan, jadi pastikan kantor imigrasi yang dipilih masih menyediakan slot kunjungan untuk kita.
Jika sudah memilih lokasi dan tanggal kedatangan, informasi paspor dan pemohon akan muncul di beranda aplikasi dan kita bisa unduh fakturnya dalam bentuk PDF untuk pembayaran, yang bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
Sesudah membayar, status permohonan akan berubah menjadi 'Lunas'.
Mau mengubah jadwal setelah pembayaran? Masih bisa kok, kita tinggal klik bagian informasi dan mengubah tanggal kedatangan ke kantor imigrasi sesuai tanggal yang kita inginkan, selama kuota masih ada.
Beres, deh! Kita tinggal datang ke kantor imigrasi membawa berkas-berkas persyaratan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Biaya Permohonan Paspor
Berapa biaya permohonan paspor yang harus kita siapkan?
Untuk paspor biasa dengan isi 48 halaman, biayanya adalah sebesar Rp 350.000.
Sedangkan untuk e-paspor alias paspor elektronik 48 halaman, biayanya Rp 650.000.
Khusus untuk kita yang sedang urgent dan butuh mempercepat proses permohonan paspor agar beres di hari yang sama, bisa membayar Rp 1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Gimana, girls? Proses pengajuan dan permohonan paspor ternyata enggak rumit, kan?
Saatnya siapkan paspor, siapa tahu di tahun 2023 ini ada kesempatan bagi kita untuk pergi keluar negeri!
(*)
Source | : | imigrasi.go.id |
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR