Dilakukan dalam dua tahap, metode pemberian suara pada pemilu tahun 1955 adalah dengan cara mencoblos surat suara.
Kemudian dilanjutkan pemilu 1971, girls. Seperti halnya pemilu 1955, mencoblos merupakan metode yang digunakan untuk memilih.
Metode coblos ini terus digunakan hingga pemilu 2004.
Nah, kemudian metode pemberian suara berubah di pemilu 2009.
Pada tahun ini metode yang digunakan adalah dengan cara contreng.
Alasan KPU saat itu adalah metode coblos dianggap sudah ketinggalan zaman, sehingga contreng dianggap jauh lebih baik.
Dalam metode contreng, kita sebagai pemilih enggak lagi menggunakan paku untuk memilih.
KPU akan menyiapkan spidol untuk mencontreng calon yang akan dipilih.
Namun setelah dievaluasi, ternyata contreng bukan cara yang efektif.
Alhasil, pada pemilu 2014 KPU akhirnya mengembalikan metode pemberian suara ke cara coblos, sebab dinilai lebih efektif.
Baca Juga: Kepoin Tempat yang Dilarang KPU Untuk Dipasangi Bahan dan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Dukung Penuh! Generasi Muda Harus Tahu Peran Penting Bank Sampah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR