CewekBanget.ID - Pemilihan umum (pemilu) akan resmi diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang lho, girls.
Pemilu mendatang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Terkait pemilu 2024, kali ini kita bakal membahas tentang metode pemberian suara.
Yup! ada beberapa metode pemberian suara yang mungkin kita kenal.
Metode pemberian suara yang pernah digunakan adalah coblos dan contreng.
Pada pemilu 2019 lalu, metode pemberian suara yang digunakan adalah coblos.
Apakah pemilu 2024 ini akan menggunakan metode pemberian suara yang sama?
Terkait itu kita cari tahu jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilihan umum.
Tapi sebelumnya, kita bahas dulu sekilas tentang penggunaan metode coblos atau contreng saat pemilu dari tahun ke tahun.
Metode pemberian suara pada pemilihan umum
Indonesia pertama kali menyelenggarakan pemilu pada tahun 1955.
Baca Juga: Gimana Cara Pemilih Pemula Tahu Dirinya Sudah Jadi Peserta Pemilu 2024?
Dilakukan dalam dua tahap, metode pemberian suara pada pemilu tahun 1955 adalah dengan cara mencoblos surat suara.
Kemudian dilanjutkan pemilu 1971, girls. Seperti halnya pemilu 1955, mencoblos merupakan metode yang digunakan untuk memilih.
Metode coblos ini terus digunakan hingga pemilu 2004.
Nah, kemudian metode pemberian suara berubah di pemilu 2009.
Pada tahun ini metode yang digunakan adalah dengan cara contreng.
Alasan KPU saat itu adalah metode coblos dianggap sudah ketinggalan zaman, sehingga contreng dianggap jauh lebih baik.
Dalam metode contreng, kita sebagai pemilih enggak lagi menggunakan paku untuk memilih.
KPU akan menyiapkan spidol untuk mencontreng calon yang akan dipilih.
Namun setelah dievaluasi, ternyata contreng bukan cara yang efektif.
Alhasil, pada pemilu 2014 KPU akhirnya mengembalikan metode pemberian suara ke cara coblos, sebab dinilai lebih efektif.
Baca Juga: Kepoin Tempat yang Dilarang KPU Untuk Dipasangi Bahan dan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Setelah itu dari pemilu 2014 lalu pemilu 2019 kita menggunakan cara mencoblos, sebagai metode pemberian suara.
Jawaban KPU tentang metode pemberian suara pemilu 2024
Nah, apakah pemilu 2024 metode pemberian suara akan diubah?
Dilansir dari Kompas.com, KPU RI memastikan bahwa Pemilu 2024 masih menggunakan pencoblosan sebagai metode pemberian suara.
Yup! metode pemberian suara pads pemilu 2024 bukan dengan contreng atau metode lain.
"Coblos, masih," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari secara singkat kepada wartawan, Jumat (28/7/2023), seperti dilansir dari Kompas.com.
Adapun metode pencoblosan ini enggak hanya diatur KPU, tapi merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 353 ayat (1) UU Pemilu yang bunyinya sebagai berikut:
"Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara:
a. mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden;
Baca Juga: Ternyata Pemilu Kerap Diadakan Hari Rabu, Begini Penjelasan KPU!
b. mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
c. mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk pemilu anggota DPD.
Dilansir dari Kompas.com, UU Pemilu juga mengatur bahwa enggak semua pencoblosan sah.
Menurut Pasal 386, suara baru dinyatakan sah jika sesuai dengan beberapa ketentuan.
Pertama, surat suara yang dicoblos haruslah surat suara yang telah ditandatangani Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Untuk pilpres, suara dinyatakan sah apabila tanda coblos terdapat pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, atau tanda gambar partai politik/gabungan partai politik pengusung.
Sementara untuk pemilu legislatif DPR dan DPRD, tanda coblos harus berada pada nomor, nama, atau logo partai politik pada kolom yang disediakan.
Untuk pemilu legislatif DPD, tanda coblos harus terdapat pada 1 calon perseorangan.
Baca Juga: Gimana Cara Pemilih Pemula Tahu Dirinya Sudah Jadi Peserta Pemilu 2024?
Yup! jadi berdasarkan keterangan dari KPU bahwa pada pemilu 2024 kita akan tetap menggunakan cara coblos, sebagai metode pemberian suara.
Tungguin juga berbagai info tentang pemilu 2024 lainnya ya, girls.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Pastikan Pemilu 2024 Tetap Pakai Metode Coblos, Bukan Contreng", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/07/28/12595151/kpu-pastikan-pemilu-2024-tetap-pakai-metode-coblos-bukan-contreng.
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Dani Prabowo
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR