CewekBanget.ID - Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024 tinggal hitungan bulan saja nih, girls.
Sesuai jadwal penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilu 2024 akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.
Terkait pemilu 2024, kita sebagai pemilih, apalagi pemilih pemula perlu berhati-hati terhadap politik uang atau praktik jual beli suara.
Yup! pemilih pemula jangan mau deh nyoblos karena dibayar. Hati-hati ya!
Praktik jual beli suara
Dilansir dari Kompas.com, jual beli suara atau politik uang bisa diartikan sebagai praktik membagikan uang atau barang untuk memengaruhi seseorang agar memilih seorang calon legislator atau calon presiden dalam pemilu.
Praktik jual beli suara pun ternyata sudah ada sejak pemilu pertama Indonesia pada 1955, lho. Dan masih banyak juga terjadi sampai saat ini, girls.
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, seperti dilansir dari Kompas.com.
Mahfud MD mengungkapkan masih maraknya politik uang dalam pemilihan umum (pemilu), baik secara borongan maupun eceran.
"Banyak (politik uang), ada yang borongan melalui ‘botoh botoh’, melalui pejabat-pejabat di desa, di kecamatan, di KPU (Komisi Pemilihan Umum). Banyak lho di KPU meskipun sudah independen," kata Mahfud dalam forum diskusi sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/8/2023) seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Pemilih Pemula Wajib Tahu Nyoblos Dua Kali Bisa Dihukum Penjara!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR