CewekBanget.ID - Tinggal hitungan bulan pemilihan umum (pemilu) 2024 akan diselenggarakan.
Menurut jadwal penyelenggara pemilu, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilu akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.
Berkaitan dengan pemilu 2024, ada tahapan dan jadwal pemilu yang diatur oleh KPU.
Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penting dan perlu kita ketahui, yuk intip tahapan dan jadwal pemilu 2024 menurut peraturan KPU!
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
Tahapan ini terbagi dua yaitu penyusunan perencanaan, program dan anggaran pemilu yang dilaksanakan mulai 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024.
Juga penyusunan peraturan KPU yang dimulai sejak 14 Juni 2022 sampai dengan 14 Desember 2023.
2. Pemutakhiran data pemilih
Selanjutnya ada tahap pemutakhiran data pemilih.
Tahap ini juga bersamaan dengan penyusunan daftar pemilih.
Baca Juga: Pemilih Pemula Wajib Tahu Nyoblos Dua Kali Bisa Dihukum Penjara!
Source | : | kpu.go.id,Peraturan KPU |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR