22,4 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual dalam satuan pendidikan.
“Hal ini harus ditangani dengan serius karena kekerasan yang dialami oleh anak dalam masa pertumbuhan akan meninggalkan trauma sangat panjang dan mendalam yang dapat mengganggu proses belajar," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Praptono.
Pembentukan TPPK
Praptono menjekaskan bahwa pemerintah menginginkan tiap satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan (TPPK).
Nantinya di bagian Pemda juga diwajibkan ada satgas agar mekanismenya bisa berjalan baik.
Dari sisi edukasi, pemerintah akan mengadakan sosialisasi untuk membangun kesadaran dan pemahaman kepada para siswa, guru, dan orang tua.
Dengan rencana dan tindakan tersebut, pemerintah berharap kasus kekerasan di lingkungan pendidikan bisa berkurang dan perhalan hilang.
Sehingga para siswa pun tak perlu khawatir dengan keamanan dan kenyamanan selama belajar dan terhindar dari kekerasan.
Baca Juga: Pemerintah Tiba-tiba Ganti Kurikulum 2022, Demi Pengembangan Karakter
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR