CewekBanget.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) buat peraturan tentang Kekerasan di lingkungan pendidikan.
Peraturan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) mulai diterapkan.
Info sekolah nantinya setiap satuan pendidikan harus memiliki Tim Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan (TPPK).
Pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan
Akhir-akhir ini kasus kekerasan, bullying hingga pelecehan makin marak di ranah pendidikan.
Tak hanya tingkat sekolah menengah dan atas, tingkat pendidikan rendah pun banyak kasusnya.
Kemendikbudristek membuat aturan yang berkonsentrasi pada permasalahan ini.
Hingga terbentuk Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023, yang akan diimplementasikan ke seluruh satuan pendidikan.
Peraturan ini dibuat untuk memperbarui Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.
Sasaran aturan ini demi melindungi para peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta warga satuan pendidikan lainnya termasuk kelompok disabilitas dari kekerasan.
Melansir dari laman resmi Kemendikbud, data hasil asesmen nasional tahun 2021, menunjukan bahwa 24,4 persen peserta didik berpotensi untuk mengalami insiden perundungan.
Baca Juga: Info Sekolah Kemendikbudristek Perkuat Gerakan Sekolah Sehat. Keren!
22,4 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual dalam satuan pendidikan.
“Hal ini harus ditangani dengan serius karena kekerasan yang dialami oleh anak dalam masa pertumbuhan akan meninggalkan trauma sangat panjang dan mendalam yang dapat mengganggu proses belajar," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Praptono.
Pembentukan TPPK
Praptono menjekaskan bahwa pemerintah menginginkan tiap satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan (TPPK).
Nantinya di bagian Pemda juga diwajibkan ada satgas agar mekanismenya bisa berjalan baik.
Dari sisi edukasi, pemerintah akan mengadakan sosialisasi untuk membangun kesadaran dan pemahaman kepada para siswa, guru, dan orang tua.
Dengan rencana dan tindakan tersebut, pemerintah berharap kasus kekerasan di lingkungan pendidikan bisa berkurang dan perhalan hilang.
Sehingga para siswa pun tak perlu khawatir dengan keamanan dan kenyamanan selama belajar dan terhindar dari kekerasan.
Baca Juga: Pemerintah Tiba-tiba Ganti Kurikulum 2022, Demi Pengembangan Karakter
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR