Sementara surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan ditandai dengan warna merah.
Dengan gambar berupa foto dan nomor urut calon anggota DPD RI.
Surat Suara DPRD Provinsi: WARNA BIRU
Kemudian, adalah surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi yang ditandai dengan warna biru.
Dengan gambar berupa lambang partai, nomor urut partai, nama calon, nomor urut calon anggota DPRD Provinsi.
Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota: WARNA HIJAU
Juga surat suara anggota DPRD kabupaten/kota yang ditandai dengan warna hijau.
Dengan gambar berupa lambang partai, nomor urut partai, nama calon, nomor urut calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Itu dia girls, 5 warna surat suara di Pemilu 2024 mendatang. Semoga bisa memberi sedikit penjelasan biar kita, khususnya bagi para pemilih pemula enggak bingung.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Penting Buat Tahu 3 Jenis Golput Menurut Pengamat
Pastikan kita turut serta memberikan suara dalam pemilihan umum pada 14 Februari 2024 mendatang ya, girls!
(*)
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR