CewekBanget.ID - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera berlangsung kurang dari 1 bulan lagi, girls.
Secara jadwal, Pemilu 2024 akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.
Pemilu mendatang digelar untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Membahas soal Pemilu 2024, salah satu perlengkapan pemungutan suara dalam pemilihan umum adalah surat suara.
Dilansir dari kompas.com, KPU RI menetapkan ada lima surat suara di Pemilu 2024.
Yup! jumlah tersebut sama dengan jumlah surat suara pada Pemilu 2019 lalu.
KPU mempertahankan jumlah ini lantaran pemilih dianggap sudah lebih familiar dengan mencoblos lima surat suara, seperti di Pemilu 2019.
Warna-warna tiap surat suara
Terkait surat suara, kita khususnya para pemilih pemula, sebaiknya mengenali warna-warna surat suara.
Mengetahui warna surat suara membantu kita agar di hari pencoblosan enggak bingung, girls.
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, pihaknya sudah menetapkan lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: Beda Pilihan Politik dengan Keluarga? Coba Tips Ini Biar Enggak Ribut!
Kelima surat suara yang akan kita coblos tersebut pun memiliki warna masing-masing.
Adapun kelima surat suara itu memiliki warna dasar putih dengan lima warna penanda yang berbeda.
Dilansir dari Instagram resmi KPU RI, kita intip berbagai warna surat suara Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yuk!
Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden: WARNA ABU-ABU
Pertama, surat suara Presiden dan Wakil Presiden akan memiliki penanda warna abu-abu.
Dengan gambar berupa foto dan nomor urut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Surat Suara DPR RI: WARNA KUNING
Selanjutnya, ada surat suara untuk memilih DPR RI yang ditandai dengan warna kuning.
Dengan gambar berupa lambang partai, nomor urut partai, nama calon, nomor urut calon anggota DPR RI.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik tentang Film KPU Kejarlah Janji, Ada Shenina Cinnamon!
Surat Suara DPD RI: WARNA MERAH
Sementara surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan ditandai dengan warna merah.
Dengan gambar berupa foto dan nomor urut calon anggota DPD RI.
Surat Suara DPRD Provinsi: WARNA BIRU
Kemudian, adalah surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi yang ditandai dengan warna biru.
Dengan gambar berupa lambang partai, nomor urut partai, nama calon, nomor urut calon anggota DPRD Provinsi.
Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota: WARNA HIJAU
Juga surat suara anggota DPRD kabupaten/kota yang ditandai dengan warna hijau.
Dengan gambar berupa lambang partai, nomor urut partai, nama calon, nomor urut calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Itu dia girls, 5 warna surat suara di Pemilu 2024 mendatang. Semoga bisa memberi sedikit penjelasan biar kita, khususnya bagi para pemilih pemula enggak bingung.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Penting Buat Tahu 3 Jenis Golput Menurut Pengamat
Pastikan kita turut serta memberikan suara dalam pemilihan umum pada 14 Februari 2024 mendatang ya, girls!
(*)
Skincare Lokal Avoskin Membuka Avoskin Sanctuary dalam Perayaan 10 Tahun Komitmen Green and Clean Beauty
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR