2. Setelah itu, kita akan diarahkan untuk duduk ditempat menunggu yang telah disediakan
3. Saat giliran kita tiba, datangi meja KPPS untuk mendapatkan surat suara
4. Bawa surat suara ke bilik suara, lalu lakukan pencobolosan untuk menggunakan hak suara kita
5. Setelah surat suara kita coblos, lipat yang rapi, lalu masukan surat suara ke dalam kotak pengumpulan yang telah disediakan
6. Sudah memberikan hak suara kita, jangan lupa celupkan salah satu jari ke dalam tinta yang sudah disediakan sebagai tanda kita sudah memilih.
Baca Juga: Pemilih Pemula Wajib Tahu, Intip 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024!
Itu dia cara memilih di TPS berdasarkan penjelasan KPU RI, girls. Semoga kita jadi enggak bingung lagi, ya.
Selamat memberikan hak suara kita pada Pemilu 2024 mendatang!
(*)
Source | : | KPU RI |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR