CewekBanget.ID - Lagi rame soal peraturan Bea Cukai terbaru yang membatasi jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Kebijakan ini banyak banget memicu perdebatan.
Buat yang punya usaha jastip, pastinya peraturan ini bisa berdampak banget ke bisnis kita.
Lantas, apa aja barang bawaan dari luar negeri yang jumlahnya dibatasi? Simak penjelasan di bawah ini, ya!
Baca Juga: 5 Travel Hack saat Mudik Ini Dijamin Bikin Perjalanan Makin Mudah!
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membatasi jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri per 10 Maret 2024.
Penerapan pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri tersebut bakal diterapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.
Melansir Antara melalui Nova.Id, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan aturan perundang-undangan yang baru aja ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (13/3).
Aturan ini akan memberikan pengawasan terhadap barang impor agar sesuai dengan batasan yang berlaku.
Dengan demikian, kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang yang masuk ke dalam negeri bakal diawasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang dikutip dari Nova.Id, setidaknya ada lima jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi masuk ke Indonesia.
Barang tersebut meliputi alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.
Alat elektronik yang dibatasi termasuk handphone, headset, dan komputer tablet.
Berikut daftar barang bawaan dari luar negari ke Indonesia yang jumlahnya dibatasi:
1. Makanan (maksimal 5 kilogram)
2. Alas kaki (2 pasang per penumpang)
3. Tas (2 buah per penumpang)
4. Barang tekstil jadi lainnya (5 buah per penumpang)
5. Alat elektronik (5 unit dengan total nilai free on board (FOB) atau harga barang maksimal 1.500 dollar AS (Rp 23.323.650) per penumpang)
6. Telepon seluler, headset, dan komputer tablet (2 buah per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun).
Baca Juga: Akhir Tahun, Jangan Lupa Bawa 7 Jenis Obat Ini saat Liburan, Ya!
Gimana kalau ada penumpang yang membawa lebih dari yang ditentukan?
Kalau ada penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.
"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja," tutur Gatot.
Gatot pun mengimbau, agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.
"Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," kata dia.
(*)
Baca Juga: 7 Barang Receh yang Dibutuhkan Banget saat Bepergian di Musim Hujan
Source | : | Nova.id,antara |
Penulis | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
Editor | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
KOMENTAR