Pasal 283 jo 106 (1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga (3) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(Baca juga: Tips Terhindar dari Kecelakaan Buat New Driver)
(iif, foto: tumblr.com)
Penulis | : | cewekbanget |
Editor | : | CewekBanget |
KOMENTAR