Enggak hanya di luar negeri, saat ini bahaya menyetir sambil menggunakan handphone juga sering terjadi di Indonesia. Berikut beberapa fakta penting soal texting while driving di Indonesia.
(Baca juga: 5 Fakta Penting Soal Texting While Driving)
Jumlah kecelakaan
Menurut data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, rata-rata terjadi 6000 kasus kecelakaan setiap tahun, di mana 135 di antaranya terjadi akibat penggunaan handphone. Pada tahun 2010 lalu, terjadi peningkatan jumlah kecelakaan sebanyak 1200% dari tahun 2009. Bahkan jumlah ini terancam semakin bertambah setiap tahunnya. Hii, serem.
Pasal yang mengatur
Padahal, Indonesia sudah punya dasar hukum yang jelas, lho, untuk mengatur penggunaan handphone saat menyetir. Yaitu UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada dua pasal yang mengatur hal ini, girls.
(Baca juga: 6 Kebiasaan Berbahaya Ketika Menyetir)
Pasal 106 ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pasal 283 jo 106 (1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga (3) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(Baca juga: Tips Terhindar dari Kecelakaan Buat New Driver)
(iif, foto: tumblr.com)
Penulis | : | cewekbanget |
Editor | : | CewekBanget |
KOMENTAR