Kabar buruk bagi kita pengguna setia aplikasi chat Telegram nih.
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (14/7), mengumumkan wacana untuk memblokir 11 situs yang berhubungan dengan Telegram.
Selain Telegram, media sosial lain, seperti Facebook, Youtube, Twitter, dan Instagram juga terancam akan ditutup oleh Kominfo.
Langkah ini diambil karena Telegram dan deretan medsos tersebut dianggap menjadi wadah penyebaran konten radikalisme.
Telegram, Youtube, dan Facebook terancam diblokir, ini fakta yang perlu diketahui.
11 Situs Ditutup

Telegram, Youtube, dan Facebook Terancam Diblokir, Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Tapi, sampai berita ini dimuat Sabtu (15/7), beberapa alamat situs, seperti telegram.org dan telegram.me masih bisa diakses. Aplikasi chat Telegram pun masih bisa digunakan untuk mengirimkan pesan.
Telegram Enggak Punya Perusahaan Perwakilan di Indonesia

Telegram, Youtube, dan Facebook Terancam Diblokir, Ini Fakta yang Perlu Diketahui
“Kalau kerjasamanya tidak bisa ditingkatkan , service levelnya tidak bisa diperbaiki, kami mempertimbangkan untuk menutup platformnya. Mereka tidak punya kantor di sini. Platform yang lain ada.”
Telegram Disukai Oleh Teroris