Kabar buruk bagi kita pengguna setia aplikasi chat Telegram nih.
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (14/7), mengumumkan wacana untuk memblokir 11 situs yang berhubungan dengan Telegram.
Selain Telegram, media sosial lain, seperti Facebook, Youtube, Twitter, dan Instagram juga terancam akan ditutup oleh Kominfo.
Langkah ini diambil karena Telegram dan deretan medsos tersebut dianggap menjadi wadah penyebaran konten radikalisme.
Telegram, Youtube, dan Facebook terancam diblokir, ini fakta yang perlu diketahui.
11 Situs Ditutup
Ada 11 situs yang berhubungan dengan telegram yang diminta oleh Kominfo untuk diblokir. Sebelas situs itu antara lain, t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, flora-1.web.telegram.org.
Tapi, sampai berita ini dimuat Sabtu (15/7), beberapa alamat situs, seperti telegram.org dan telegram.me masih bisa diakses. Aplikasi chat Telegram pun masih bisa digunakan untuk mengirimkan pesan.
Telegram Enggak Punya Perusahaan Perwakilan di Indonesia
Dilansir dari tirto.id, Menteri Kominfo Rudiantara, mengatakan salah satu alasan penutupan aplikasi Telegram adalah karena platform tersebut enggak punya perusahaan perwakilan di Indonesia.
“Kalau kerjasamanya tidak bisa ditingkatkan , service levelnya tidak bisa diperbaiki, kami mempertimbangkan untuk menutup platformnya. Mereka tidak punya kantor di sini. Platform yang lain ada.”
Telegram Disukai Oleh Teroris
Penulis | : | Putri Saraswati |
Editor | : | Putri Saraswati |
KOMENTAR