Bisa dibawa ke ranah hukum
Komentar jahat yang ada di media sosial bisa dibawa ke ranah hukum lho, girls.
Ada beberapa tuntutan yang bisa diajukan oleh pelapor, misalnya Pasal 310 ayat (1) KUHP atas pencemaran nama baik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga 1 milyar rupiah.
Jangan sampai hal sepele yang berdasar keisengan belaka membawa kita ke permasalahan yang sangat serius.
(Lihat di sini cara yang dilakukan YouTuber Tommy Limmm menghadapi komen hate di Instagram)
(Indah.P.Sari)
Penulis | : | Ifnur Hikmah |
Editor | : | Ifnur Hikmah |
KOMENTAR