Jika ada korban yang mendapat perilaku menyimpang lainnya maka pihak kepolisian akan memberika trauma healing.
Dijerat 3 pasal berlapis
Tri langusng ditangkap di sekolah pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017, pecan lalu dengan barang bukti satu unit laptop ASUS ROG dan satu unit onsel iPhone 6.
Dikutip dari tribunnews.com, pelaku dijerat pasal 282 KUHP dan pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Juga, pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Baca juga di sini: Penting untuk Kita Tahu, 7 Jenis Bentuk Labia, Si Bibir Vagina )
Apa yang harus kita lakukan jika menemui dan mengalami pelecehan seksual tersebut?
Sebagian besar tindak pelecehan seksual tidak diusut tuntas adalah karena korbannya takut untuk mengungkapkan kasus yang ia hadapi.
Sebagai korban, sebaiknya kita lekas melapor jika mengalami bentuk pelecehan seksual seperti yang yang dialami 4 siswi tersebut.
Semakin cepat kita melapor, semakin sedikit korban yang terkena hal serupa. Berani melapor juga menyelamatkan korban-korban lain di kemudian hari.
(Baca juga di sini: Cewek Ini Pernah Mengalami Pelecehan Seksual di Media Sosial, Ini Cara Menghadapinya )
Penulis | : | Indra Pramesti |
Editor | : | Indra Pramesti |
KOMENTAR