Di berbagai daerah di Indonesia, pernikahan dini masih marak, bahkan dijadikan bagian dari adat yang “dilestarikan”. Padahal hak anak-anak adalah mendapatkan pendidikan yang layak, mengembangkan potensi diri, dan mengejar mimpi-mimpinya. Enggak jarang juga, pernikahan dini ini digunakan sebagai salah satu cara mengeksploitasi anak secara seksual.
(Baca juga: Usia Remaja Saatnya untuk Belajar Mengembangkan Potensi Diri, Bukan Untuk Menikah)
Penegakan Hukum yang Lemah
Lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan disebabkan oleh banyaknya pihak yang harus terlibat di lokasi korban ditemukan. Proses Berita Acara Pemeriksaan memerlukan waktu yang cukup panjang dan umumnya korban perdagangan manusia berpendidikan rendah, meski tidak tertutup kemungkinan terhadap orang-orang berpendidikan tinggi, sehingga pemeriksaan harus dilakukan berulang-ulang.
Penanganan Lebih Berorientasi pada Pelaku
Dilansir dari Kompas.com, selama ini penanganan perkara pidana terlalu berorientasi pada tersangka atau terdakwa, sementara hak-hak korban sering diabaikan. Padahal korban kemungkinan besar mengalamai trauma mental maupun fisik.
Apa yang bisa kita lakukan?
Kita bisa turut berperan dalam melaporkan pelaku tindak kejahatan perdagangan manusia. Kalau kita menemukan situs dan konten mencurigakan, atau bahkan berinteraksi langsung dengan pelaku, jangan ragu untuk mengadukannya ke Bagian Pengaduan Masyarakat Kementerian PP dan PA dengan nomor 0821-2575-1234.
Penulis | : | Andien Rahajeng |
Editor | : | Andien Rahajeng |
KOMENTAR