Selama beberapa hari terakhir, kita dikejutkan dengan berita meledaknya bom yang disinyalir merupakan aksi dari kelompok teroris. Menanggapi hal ini, banyak pihak yang menunjukkan kepedulian, termasuk membuat hashtag #KamiTidakTakut di media sosial.
Namun, aksi ini bukan hanya terjadi saat ini saja. Salah satu tujuan dari aksi teror ini adalah dengan menyebarkan rasa takut pada manusia.
Inilah yang disampaikan oleh peneliti Erix Mannix dalam esai yang berjudul “Terrorism: It’s Past, Present, and Future Prospects.” Disampaikan bahwa terorisme sendiri bisa bisa memiliki ratusan metode pada pelaksanannya.
Intinya, terorisme ini menggunakan kekerasan untuk menciptakan ketakutan pada masyarakat. Tindak terorisme dianggap berhasil ketika masyarakat merasa takut, cemas, dan panik.
(Baca juga: 5 perbedaan psikopat dan sosiopat)
Perlu diketahui bahwa teroris enggak hanya mereka yang ada di lapangan, menaruh bom dan meledakkannya, atau mengacungkan parang. Di era digital sekarang, media sosial juga digunakan untuk melancarkan aksi terorisme.
Salah satunya dengan menyebarkan ketakutan lewat media sosial dan meresahkan masyarakat. Tentunya, aksi ini enggak bisa diabaikan.
Sebagai pengguna media sosial, kita harus lebih jeli dan teliti dalam melihat sebuah akun atau konten sehingga bisa mengenali mana akun dan konten yang ‘berbahaya’.
Dilansir dari NU Online dan dikutip dari Nakita.id, ciri-ciri kelompok terorisme yang beraksi melalui media sosial adalah provokasi. Kelompok radikal tersebut membangkitkan kebencian, kemarahan, permusuhan, atau anti NKRI.
Selain itu, mereka juga melakukan pelecehan dan penghinaan pada simbol-simbol atau lembaga negara, seperti presiden dan wakil presiden, Pancasila, UUD 1945, TNI/Polri, Densus 88, serta BNPT.
Karena itu, sebagai pengguna media sosial kita harus melek dan waspada terhadap konten apa saja yang kita konsumsi.
Jika kita menemukan akun atau konten yang mengarah pada hal tersebut, sebaiknya langsung melaporkan atau me-report. Berikut cara me-report akun berbahaya yang bisa kita lakukan saat bermain media sosial.
(Baca juga: 10 makanan yang bisa mengobati sakit punggng)
Report akun Facebook
(Baca juga: cara tepat menghadapi korban cyberbullying)
Report akun Twitter
(Baca juga: quotes inspiratif buat Instagram bio sesuai zodiak)
Report akun Instagram
Report konten YouTube
(Baca juga: luka fisik dan trauma yang dialami korban selamat bom)
Cara-cara tersebut juga hampir sama kalau kita ingin melaporkan komentar buruk di Instagram. Nantinya pelaporan ini akan ditindaklanjuti setidaknya 7X24 jam oleh masing-masing media sosial.
Yuk, jadi pengguna media sosial yang bijak.
(Shevinna Putti Anggraeni/Gisela Niken – Nakita.id)
Artikel ini sudah pernah tayang sebelumnya di Nakita.id dengan judul “Teroris Juga Ada di Media Sosial. Begini Cara Report Akun Berbahaya”
Penulis | : | Ifnur Hikmah |
Editor | : | Ifnur Hikmah |
KOMENTAR