Ada juga alasan lain yaitu dari segi kelembagaan, pelaksanaan Pemilu Serentak bertujuan untuk menguatkan Sistem Demokrasi Presidensil karena pencalonan presiden dan Wakil Presiden nantinya harusnya tidak perlu lagi ditentukan berdasarkan hasil pemilu legislatif.
Jumlah Surat Suara Pemilih DKI Jakarta Berbeda
Buat kita yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, ternyata memiliki jumlah surat suara yang berbeda dari daerah lainnya lho!
Ternyata kita hanya akan mendapatkan 4 surat suara saja. Alasannya adalah pemilih DKI Jakarta enggak memilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Jadi nanti para pemilih di DKI Jakarta jangan heran dan protes ke panitia pemilu ya kalau hanya punya 4 surat suara saja, hi-hi.
Tahapan Waktu Pemilu
Dalam rangkaian pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, sebelum mencoblos, ada yang namanya masa kampanye dan masa tenang. Masa kampanye akan berlangsung kurang lebih selama 7 bulan dari tanggal 23 September 2018 sampai tanggal 13 April 2019.
Di masa ini lah kita bisa memantau dan menilai parta serta calon mana yang akan kita pilih nantinya. Caranya? Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu sudah menyiapkan web khusus agar pemilih muda bisa mengenal rekam jejak dan profil para kandidat/calon yang akan dipilih pada Pemilu 2019 nanti. Pemilih dapat mengakses infopemilu.kpu.go.id. Selain data primer tentang daftar hidup para calon wakil rakyat, kamu juga bisa mencari informasi sekunder dari calon dari berbagai media informasi yang ada. Tapi, tetap hati-hati memilih ya mana informasi yang benar dan mana yang hoax.
Setelah masa kampanye berakhir, kita akan memasuki masa tenang yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 16 April 2019. Dan di tanggal 17 April 2019, kita memasuki momen di mana kita sudah harus memutuskan pilihan kita.
Peran dan Fungsi KPU
Seperti yang pasti kita ketahui, pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Hal tersebut sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD dan Undang-Undang bahwa tugas utama KPU adalah melaksanakan pemilihan umum.
Kemudian hal tersebut ditegaskan juga lewat pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Penulis | : | Istihanah |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR