Kemudian, syarat lainnya adalah enggak terganggu jiwanya, memiliki KTP elektronik serta enggak terdaftar sebagai Anggota TNI/Polri. Jadi jangan heran ya kalau ayah kamu yang merupakan anggota TNI/Polri enggak milih di Pemilu Serentak 2019, karena memang di dalam peraturan mereka enggak dibolehkan untuk memilih.
Untuk lebih jelasnya lagi, kita dapat melihat peraturan pemilu di Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 yaa.
Pastikan Nama Kita Terdaftar Sebagai Pemilih
Bagi pemilih yang sudah memiliki e-KTP, kita bisa memastikan bahwa nama kita ada di daftar pemilih yang bisa dilihat di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Caranya kita hanya perlu memasukan Nomor Induk Kependudukan dan langsung bisa terlihat deh kita sudah jadi pemilih tetap atau enggak.
Kalau nama kita enggak ada, kita bisa langsung melapor untuk dimasukan ke daftar pemilih hasil perbaikan (DPTHP), atau datang ke kantor Kelurahan setempat atau ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil setempat ya!
Jangan sampai kita enggak tahu kalau kita enggak terdaftar jadi pemilih di saat beberapa hari sebelum hari pemungutan suara.
Kan canggung banget rasanya kalau semua keluarga dan teman kita jadi pemilih tapi kita sendiri yang enggak. Iri dong pastinya kalau enggak ada bukti warna tinta di jari manis kita nanti, hi-hi.
Kenali Calonmu Sebelum Memilih
Tak kenal maka tak sayang! Ungkapan ini juga perlu kita perhatikan sebelum ikutan pemilu.
Para pemilih baru wajib banget untuk #KenaliCalonmu dimana pemilih diajak untuk melihat dan mempelajari rekam jejak dari tiap-tiap calon yang akan dipilih.
Nah, dimana sih kita bisa mengenal para calon? Kita cukup membuka website infopemilu.kpu.go.id atau bisa cek sendiri di media sosial si kandidat, lihat apakah si kandidat memang bersih dan tidak pernah terkena kasus atau masalah. Jadi enggak usah datang ke rumahnya ya girls! He-he.
Penulis | : | Istihanah |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR