Cewekbanget.id - Maraknya pemberitaan ini juga berdampak positif lho, karena semakin banyak remaja yang peduli akan Pemilu Serentak 2019. Pastinya termasuk kamu, kan?
Oiya, fyi buat yang belum tahu, Pemilu Serentak 2019 berarti Pemilihan Umum yang menggabungkan pelaksanaan Pemilu Legislatif untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Menyambut pesta demokrasi, kita sebagai para pemilih pemula, yang punya peran penting dalam pesta demokrasi ini wajib banget untuk berpartisipasi. Kenapa gitu? Karena menurut data Kementerian Dalam Negeri RI, setidaknya jumlah pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada 1 Januari-17 April 2019 mencapai 5 juta orang, lho! Banyak banget, kan? Makanya, yuk #IkutPemilu2019 dengan jadi pemilih cerdas sehingga #PemilihBerdaulatNegaraKuat !
Untuk jadi pemilih yang cerdas, sebaiknya kita juga mengikuti perkembangan berita dan informasi seputar Pemilu 2019, termasuk larangan selama pelaksanaan pemilu 2019 yang perlu kita tahu, sosialisasikan dan enggak boleh kita langgar.
Nah, buat kita para pemilih, khususnya para pemilih pemula, simak info dan larangan selama pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, khususnya masa kampanye ini, yuk! Biar bisa ikut #IkutPemilu2019 dengan lancar dan jadi pemilih cerdas sehingga #PemilihBerdaulatNegaraKuat.
Pentingnya menjaga Pancasila dan Keutuhan NKRI
Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 ini sebaiknya kita kawal dengan baik biar enggak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Caranya, dengan tahu apa saja larangan selama masa kampanye Pemilu Serentak 2019 yang jangan sampai kita langgar, girls.
Larangan selama masa kampanye, sebenarnya sudah diatur pada pasal 280 ayat 1 UU no. 7 tahun 2017. Mungkin, karena kurangnya sosialisasi jadi belum banyak yang mengetahui soal hal ini, ya. Salah satunya bagi Rara, 18 tahun, mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
“Hmm..untuk larangan selama pemilu misalnya enggak boleh bawa barang elektronik ke dalam bilik suara, gitu bukan sih? Iya enggak ya? Atau kalau selama masa kampanye kayak misalnya menyebarkan hoax? Kan sekarang banyak tuh hoax yang saling menjatuhkan, he-he. Menurutku penting sih adanya sosialisasi soal larangan yang enggak boleh kita lakukan. Biar bisa tahu dan saling mengingatkan” ujar Rara.
Nah, kalau kamu sudah pada tahu belum? Saat ini kita sudah memasuki masa kampanye yang akan berakhir di tanggal 13 April 2019, setelah itu kita akan memasuki masa tenang selama 3 hari yaitu tanggal 14 sampai 16 April 2019.
Yang paling penting selama masa kampanye ini, kita enggak turut melakukan kegiatan yang mempersoalkan tentang dasar Negara kita, yaitu Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apalagi melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI. Walaupun kita berbeda pilihan politiknya, NKRI adalah harga yang tidak bisa ditawar-tawar. Larangan ini berlaku untuk pelaksana, peserta dan tim kampanye.
Say no to SARA, adu domba, dan ujaran kebencian. Wajib banget!
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR