Mereka ditangkap setelah melakukan perusakan di Asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Jakarta Barat dan membakar 11 mobil yang terparkir.
Kemudian, 29 tersangka lainnya diamankan di Gambir karena diduga menyerang asrama polisi dan Polsek Gambir.
Menurut Argo, jumlah tersangka masih dapat bertambaj karena aksi kerusuhan masih terjadi di Jakarta hingga Kamis (23/5/2019) pagi.
Para pelaku kerusuhan dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 212, 214, 217, 218, dan 187 KUHP tentang Pembakaran.
Baca Juga: Ibunya Menikah dengan Pengusaha Kaya, Dul Jaelani Bersyukur!
Ada Barang Bukti Uang Dolar Hingga Busur Panah
Terkait dengan kejadian tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa busur panah, celurit, bom molotov hingga amplop berisi uang dari perusuh di Petamburan.
Batu dan busur panah yang diamankan polisi itu tertata di pinggir jalan kawasan Petamburan.
"Dari Petamburan kami amankan celurit, busur panah, bom molotov. Dipetamburan juga ada amplop berisi uang Rp 200.000-500.000 dan ada nama-namanya. Ada uang Rp 5 juta untuk operasional," kata Argo.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang senilai 2.760 dollar AS saat mengamankan perusuh di depan gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Uang tersebut diberikan seseorang yang diduga menjadi otak kerusuhan di Jakarta.
"(Uang dollar) ini dari Lombok, peserta dari Lombok, ini didapatkan dari tempat kejadian perkara di Bawaslu," ujarnya.