Enggak Cuma Indonesia, 8 Negara Ini Bebaskan Napi untuk #HadapiCorona!

By Salsabila Putri Pertiwi, Senin, 20 April 2020 | 18:10 WIB
Virus corona (Kompas.com)

Afganistan dikabarkan membebaskan 10.000 napi yang umumnya merupakan perempuan, remaja, dan napi yang sakit serta napi yang berusia di atas 55 tahun.

Jumlah tahanan yang dibebaskan di Afganistan kira-kira sama dengan di Polandia.

Akan tetapi, program pembebasan napi akibat COVID-19 di Afganistan enggak berlaku bagi tahanan yang didakwa karena melakukan kejahatan terhadap negara maupun dunia internasional.

Polandia

Polandia - Cabo da Raca cliff

Sama seperti Afganistan, Polandia turut membebaskan hingga 10.000 orang narapidana.

Para napi tersebut akan menjalani sisa masa hukuman di rumah berdasarkan keputusan yang ditetapkan di negara tersebut.

Napi yang tergolong orang tua dengan masa hukuman hingga 3 tahun penjara dapat meminta penangguhan masa hukuman mereka sampai pandemi di negara tersebut berakhir.

Tunisia

Presiden Tunisia Kais Saied memberikan pengampunan khusus kepada 1420 narapidana untuk mengurangi populasi penjara di negara itu saat marak pandemi COVID-19.

Pada awal Maret 2020, beberapa kelompok hak asasi manusia setempat mendesak pemerintah Mesir untuk membebaskan tahanan sementara.