Enggak Cuma Indonesia, 8 Negara Ini Bebaskan Napi untuk #HadapiCorona!

By Salsabila Putri Pertiwi, Senin, 20 April 2020 | 18:10 WIB
Virus corona (Kompas.com)

Di Amerika Serikat, pemerintah Kolombia menetapkan berlakunya pembebasan sementara bagi lebih dari 4000 tahanan setelah 2 tahanan di sana meninggal akibat infeksi COVID-19.

Di masa pandemi ini, mereka akan dialihkan menjadi tahanan rumah.

Kendati begitu, para tahanan tersebut akan kembali ke penjara untuk menjalani hukuman setelah 6 bulan menjadi tahanan rumah.

Bahkan, para napi yang melanggar ketentuan penahanan rumah ini akan langsung dikirimkan kembali ke penjara.

Chile

1300 napi dibebaskan oleh pemerintah Chile akibat risiko tinggi virus COVID-19.

Para tahanan yang dibebaskan adalah yang berusia 75 tahun ke atas, tahanan perempuan yang memiliki anak berumur di bawah 2 tahun, dan tahanan yang sedang hamil.

Langkah tersebut diambil setelah Mahkamah Konstitusi menyetujui UU khusus yang diajukan oleh pemerintah konservatif di bawah pimpinan Sebastian Pinera.

(*)