Penting! 6 Info Soal Dispensasi Perpanjangan SIM Akibat Pandemi Covid-19

By Elizabeth Nada, Kamis, 11 Juni 2020 | 22:25 WIB
Ilustrasi SIM. Polisi tambah lagi masa dispensasi perpanjangan SIM, masa berlaku SIM mati bebas dari tilang. (Polrestabesmedan.net)

Cewekbanget.id - Girls, buat kita yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tentunya wajib memperhatikan masa berlaku SIM kita.

Yup,kita wajib melakukan perpanjangan SIM apabila masa berlakunya habis, sebagai bentuk taat peraturan. Enggak mau kan, ditilang karena masa berlaku SIM habis? he-he.

Membahas soal perpanjangan SIM, kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan, bahkan memberikan dispensasi waktu perpanjangan mengingat pandemi covid-19 yang belum usai.

Baca Juga: Cerita Lucky Fans Asal Indonesia yang Namanya Ditulis di Album Terbaru WOODZ (Cho Seungyoun)

Salah satunya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang kembali menambah masa dispensasi perpanjangan SIM.

Fyi, awalnya kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020 lantaran terjadi pandemi Covid-19.

Polri kemudian kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan BPKB tanggal 29 Mei 2020.

Namun setelah dibuka, terjadi penumpukan antrean warga yang ingin memperpanjang SIM. Maka, munculah dispensasi perpanjangan SIM demi mencegah terjadinya penumpukan antrean, yang berisiko jadi sarana penularan covid-19.

Yuk, kita intip 6 info penting soal dispensasi perpanjangan SIM akibat pandemi covid-19!