Penting! 6 Info Soal Dispensasi Perpanjangan SIM Akibat Pandemi Covid-19

By Elizabeth Nada, Kamis, 11 Juni 2020 | 22:25 WIB
Ilustrasi SIM. Polisi tambah lagi masa dispensasi perpanjangan SIM, masa berlaku SIM mati bebas dari tilang. (Polrestabesmedan.net)

1. Perpanjangan SIM hingga akhir Agustus 2020

Dilansir dari Kompas.com, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menambah masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) hingga 31 Agustus 2020.

Fyi, sebelumnya masa dispensasi perpanjangan SIM berlaku hingga 30 Juni 2020.

2. Berlaku bagi SIM yang masa berlakunya habis mulai 17 Maret

Dispensasi perpanjangan SIM ini berlaku kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.

Pemilik dapat memperpanjang SIM mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.

Perpanjang SIM bisa hingga bulan Agustus

Baca Juga: Stres dan 3 Penyebab Bau Kaki yang Perlu Kita Waspada, Girls!

3. Mengurangi menumpuknya pemohon perpanjangan SIM

Berdasarkan pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, yang dilansir dari Kompas.com, penambahan masa dispensasi itu untuk mengurai penumpukan pemohon perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

"Perpanjangan masa dispensasi dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM di daerah tersebut," ujar Yusri.