Penting! 6 Info Soal Dispensasi Perpanjangan SIM Akibat Pandemi Covid-19

By Elizabeth Nada, Kamis, 11 Juni 2020 | 22:25 WIB
Ilustrasi SIM. Polisi tambah lagi masa dispensasi perpanjangan SIM, masa berlaku SIM mati bebas dari tilang. (Polrestabesmedan.net)

Cewekbanget.id - Girls, buat kita yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tentunya wajib memperhatikan masa berlaku SIM kita.

Yup,kita wajib melakukan perpanjangan SIM apabila masa berlakunya habis, sebagai bentuk taat peraturan. Enggak mau kan, ditilang karena masa berlaku SIM habis? he-he.

Membahas soal perpanjangan SIM, kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan, bahkan memberikan dispensasi waktu perpanjangan mengingat pandemi covid-19 yang belum usai.

Baca Juga: Cerita Lucky Fans Asal Indonesia yang Namanya Ditulis di Album Terbaru WOODZ (Cho Seungyoun)

Salah satunya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang kembali menambah masa dispensasi perpanjangan SIM.

Fyi, awalnya kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020 lantaran terjadi pandemi Covid-19.

Polri kemudian kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan BPKB tanggal 29 Mei 2020.

Namun setelah dibuka, terjadi penumpukan antrean warga yang ingin memperpanjang SIM. Maka, munculah dispensasi perpanjangan SIM demi mencegah terjadinya penumpukan antrean, yang berisiko jadi sarana penularan covid-19.

Yuk, kita intip 6 info penting soal dispensasi perpanjangan SIM akibat pandemi covid-19!

1. Perpanjangan SIM hingga akhir Agustus 2020

Dilansir dari Kompas.com, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menambah masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) hingga 31 Agustus 2020.

Fyi, sebelumnya masa dispensasi perpanjangan SIM berlaku hingga 30 Juni 2020.

2. Berlaku bagi SIM yang masa berlakunya habis mulai 17 Maret

Dispensasi perpanjangan SIM ini berlaku kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.

Pemilik dapat memperpanjang SIM mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.

Perpanjang SIM bisa hingga bulan Agustus

Baca Juga: Stres dan 3 Penyebab Bau Kaki yang Perlu Kita Waspada, Girls!

3. Mengurangi menumpuknya pemohon perpanjangan SIM

Berdasarkan pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, yang dilansir dari Kompas.com, penambahan masa dispensasi itu untuk mengurai penumpukan pemohon perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

"Perpanjangan masa dispensasi dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM di daerah tersebut," ujar Yusri.

4. Ada 3 daerah di Indonesia yang melakukan penambahan masa dispensasi

Menurut Yusri, ada tiga daerah di Indonesia yang mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM.

"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya," katanya.

Baca Juga: Dari Sehun 'EXO' Hingga Ji Sung, Ini 5 Aktor Korea yang Mendapat Tawaran Pemeran Utama di Drama dan Film

5. Biaya perpanjangan SIM

Girls, biaya perpanjangan SIM tiap golongan (kendaraan) pun berbeda-beda. 

Hal ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya PNPB perpanjangan SIM seperti dikutip dari laman sim.korlantas.polri.go.id :

- SIM A & A Umum: Rp. 80.000

- SIM B1 & B1 Umum: Rp. 80.000

- SIM B2 & B2 Umum: Rp. 80.000

- SIM C Rp. 75.000

- SIM D Rp. 30.000

Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM online ada biaya administrasi senilai Rp 5.000.

6. Cara perpanjang masa berlaku SIM

Pemilik SIM A dan C dapat melakukan perpanjangan masa berlaku secara offline maupun online.

Memilih secara offline, maka pemohon perpanjangan SIM perlu mendatangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) atau layanan mobil SIM keliling.

Sementara kalau kita memilih secara online, maka pemohon dapat mengunjumgi laman sim.korlantas.polri.go.id

Pemilik SIM selanjutnya mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM, input kode verifikasi, kemudian melakukan pembayaran biaya pembayaran SIM.

Setelah itu, kita (pemohon) mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi, dengan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

Terakhir, pemohon melakukan pengambilan foto dan pencetakan SIM baru di kantor Satpas atau layanan mobil SIM keliling.

Baca Juga: Bahaya Makan Prasmanan Selama Pandemi Covid-19 Belum Usai. Semuanya Bisa Tertular!

Oleh karena itu, kita enggak perlu tergesa-gesa melakukan perpanjangan SIM, girls.

Biar kita juga enggak menyebabkan kerumunan, yang memungkinkan meluasnya penularan covid-19.

Yuk, tetap tertib dan bersama #HadapiCorona!

(*)