Penting! 6 Info Soal Dispensasi Perpanjangan SIM Akibat Pandemi Covid-19

By Elizabeth Nada, Kamis, 11 Juni 2020 | 22:25 WIB
Ilustrasi SIM. Polisi tambah lagi masa dispensasi perpanjangan SIM, masa berlaku SIM mati bebas dari tilang. (Polrestabesmedan.net)

4. Ada 3 daerah di Indonesia yang melakukan penambahan masa dispensasi

Menurut Yusri, ada tiga daerah di Indonesia yang mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM.

"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya," katanya.

Baca Juga: Dari Sehun 'EXO' Hingga Ji Sung, Ini 5 Aktor Korea yang Mendapat Tawaran Pemeran Utama di Drama dan Film

5. Biaya perpanjangan SIM

Girls, biaya perpanjangan SIM tiap golongan (kendaraan) pun berbeda-beda. 

Hal ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya PNPB perpanjangan SIM seperti dikutip dari laman sim.korlantas.polri.go.id :

- SIM A & A Umum: Rp. 80.000

- SIM B1 & B1 Umum: Rp. 80.000

- SIM B2 & B2 Umum: Rp. 80.000

- SIM C Rp. 75.000

- SIM D Rp. 30.000

Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM online ada biaya administrasi senilai Rp 5.000.