"Inilah yang kemudian akan sulit untuk untuk kita bisa mempertahankan tentang physical distancing karena kapasitas yang dimiliki KRL sudah maksimal disiapkan.
Akan menjadi sulit dan sangat berisiko manakala secara bersamaan sejumlah rekan yang harus bekerja bersama-sama pada jam yang hampir sama menuju ke tempat pekerjaan," sebut Yuri.
SE Gugus Tugas mengenai jam kerja pun dikeluarkan. Dia berharap instansi pemerintah hingga swasta bisa menerapkannya.
“Ini yang jadi salah satu dasar mengapa gugas pusat kemudian mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari COVID-19 di Wilayah Jabodetabek," jelas Yuri.
Jam kerja yang diatur di SE ini menjadi dua gelombang. Jam kerja ini diharapkan bakal menjadi solusi kepadatan di transportasi umum.
Baca Juga: Buat Obat Jerawat, Ini 4 Manfaat Daun Mint untuk Kecantikan yang Jarang Diketahui!
"Di dalam SE tersebut akan dibagi menjadi 2 tahapan awal mulai kerja dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja. Kita berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN maupun swasta akan menggunakan 2 tahapan," jelas Yuri.
Inilah isi surat edaran dari Pemerintah:
1. Shift 1 atau gelombang 1. Mulai bekerja 07.00 WIB samp 07.30 WIB. Diharapkan, dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 WIB sampai 15.30 WIB.
2. Shift 2 atau gelombang 2. Mulai bekerja jam 10.00 WIB sampai 10.30 sehingga diharapkan mengakhiri jam kerja 18.00 WIB sampai 18.30 WIB.
3. Pemerintah berharap kantor-kantor tetap membolehkan kelompok rentan terpapar Covid-19 bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi, baik itu institusi pemerintah BUMN maupun swasta untuk tetap mempekerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak jelek kepada yang bersangkutan dari Covid-19."
Surat Edaran itu bernomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
Kelompok rentan yang dimaksud adalah para pegawai yang punya penyakit komorbid.