Pemerintah Tetapkan Shift Bekerja Supaya Physical Distancing di Kantor Maksimal Dilakukan!

By None, Senin, 15 Juni 2020 | 17:47 WIB
Ilustrasi physical distancing di kantor (freepik.com)

"Misalnya pada pekerja yang memiliki penyakit-penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi misalnya, pekerja dengan diabetes, dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun diharapkan masih bisa diberikan kebijakan bekerja di rumah. Demikian juga untuk pekerja yang lansia, diharapkan juga masih bekerja di rumah," kata Yuri.

Yuri menyebut SE jam kerja ini dikeluarkan bukan cuma karena penumpukan penumpang di transportasi umum pada jam tertentu. Faktor lain juga telah diperhitungkan pemerintah.

"Kita tidak hanya berbicara tentang keberadaan para penumpang di dalam kereta, namun ada proses perjalanan dari rumah menuju stasiun, proses menunggu di stasiun dan demikian sebaliknya dari stasiun ke tempat pekerjaan. Harus kita atur volumenya," kata Yuri.

"Kita akan memulai ini mulai besok sehingga kita harapkan bahwa kita lebih maksimal lagi untuk mengendalikan penularan Covid-19 ini dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih baik secara konsisten baik pada sisi fasilitas yang tersedia maupun masyarakat yang menggunakan fasilitas itu," tuturnya. (*)

#HadapiCorona

Baca Juga: Aman Dipakai Remaja, 3 Pelembap 20 Ribuan Ini Enggak Bikin Jerawatan!

 

 

Artikel ini telah tayang di Grid Health dengan judul: Pemerintah Beri Surat Edaran Shift Bekerja, Wajib Dipatuhi ASN, BUMN, dan Swasta Untuk Menjaga Physical Distancing