CewekBanget.ID - Kita yang hobi gowes sekarang mesti memperhatikan sejumlah kelengkapan yang harus dimiliki sepeda kita sebelum turun ke jalan, nih.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, ada sejumlah ketentuan yang salah satunya menyoal kelengkapan bersepeda.
Pada Bab II Permenhub tersebut tercantum aturan mengenai Persyaratan Keselamatan yang mencakup beberapa hal.
"Sepeda yang beroperasi di Jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1).
Apa saja nih, persyaratan yang harus kita lengkapi sebelum bersepeda di jalan?
Baca Juga: E-Bike Laris di Pandemi Covid-19, Tapi Apakah Aman Kita Gunakan?
Spakbor
Spakbor harus mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
Namun, aturan ini dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung dan sepeda lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelum Permenhub ini terbit, draft aturan tersebut sudah sempat dibaca oleh berbagai komunitas pesepeda di Indonesia.
Nah, salah satu yang menjadi pergunjingan kala itu adalah aturan mengenai kewajiban penggunaan spakbor tersebut.
Tetapi, dengan pengecualian ini, maka para pesepeda dapat dengan leluasa menggunakan sepedanya meski enggak memiliki spakbor.