Hobi Gowes? Cek Dulu Kelengkapan Sepeda Sesuai Aturan Menhub!

By Salsabila Putri Pertiwi, Senin, 21 September 2020 | 12:48 WIB
Ilustrasi rombongan pesepeda (Kompas.com)

Alat pemancar cahaya yang dapat dipasang secara permanen atau sementara pada bagian belakang dan depan sepeda.

Ada pun penggunaan lampu dan pemantul cahaya, dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu, seperti jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, hingga kabut.

Lampu sepeda secara umum ada dua jenis. 

Pertama, yang menggunakan dinamo, di mana lampu menyala berkar energi yang muncul dari berputarnya tromol sepeda.

Lalu, lampu sepeda yang menggunakan energi baterai.

Belakangan seiring dengan perkembangan teknologi, makin umum dikenal lampu sepeda dengan energi baterai yang bisa diisi ulang layaknya ponsel.

Alat Pemantul Cahaya Berwarna Merah

Para pesepeda biasa menyebut komponen ini dengan nama 'mata kucing'.

Bidang berwarna merah, putih, dan kuning akan memantulkan cahaya ketika mendapat sinar.

Nah, dalam aturan ini disebutkan, 'mata kucing' harus dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35-90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.

Warna merah biasa dipasang di bagian belakang sepeda.

Baca Juga: Asal Ikut Tren, Gowes Jangan Sembarangan! Pemanasan Penting Lho!