Melawat
Ada keluarga yang sakit? Kita juga boleh melawatnya selama masa larangan mudik.
Melayat
Selain sakit, kita juga diperbolehkan melayat mengunjungi anggota keluarga yang meninggal dunia.
Ibu hamil
Untuk keperluan darurat, ibu hamil dan satu orang pendamping (keluarga inti) diperbolehkan untuk mudik.
Melahirkan
Untuk keperluan melahirkan, ibu hamil diperbolehkan mudik dengan maksimal dua orang pendamping, yang adalah keluarga inti.
Pelayanan kesehatan
Kelompok terakhir yang diperbolehkan mudik adalah pelayan kesehatan dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Kata-Kata Umum yang Sering Dijumpai Ini Ternyata merupakan Singkatan!
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito membeberkan syarat mudik buat kita yang termasuk dalam 6 kelompok orang yang diperbolehkan mudik.
Syaratnya sebenarnya hanya satu, yaitu punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Untuk para pekerja, SIKM bisa kita miliki dengan mendapatkan tanda tangan dan cap basah dari pemimpin.
Khusus buat ASN, minimal harus mendapatkan izin dari pemimpin berpangkat eselon II.
Untuk masyarakat umum, kita harus mengantongi SIKM dari pihak desa atau kelurahan sesuai alamat tempat tinggal kita, ya.