CewekBanget.ID - Seperti yang kita ketahui, mudik memang telah dilarang oleh pemerintah, nih.
Bahkan Presiden Jokowi sendiri telah memberikan penjelasan kenapa pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.
Dilansir dari Tribunnews, setidaknya ada 4 alasan Presiden Jokowi melarang mudik Lebaran 2021 yang semuanya mengacu soal virus Corona, girls.
Berkaca pada mudik tahun 2020, terjadi kenaikan kasus positif Covid-19 yang melonjak drastis.
Selain itu, kasus positif corona juga selalu melonjak juga terjadi setiap kali ada libur panjang.
Di sisi lain, pemerintah juga pengin menjaga momentum kasus harian yang menurun dan sedang terjadi penyembuhan pasien virus corona yang masif.
Maka dari itu, enggak heran kalau pemerintah makin gencar melarang mudik Lebaran 2021 ini.
Namun enggak semuanya dilarang mudik, kok.
Setidaknya ada 6 kelompok orang yang masih diperbolehkan mudik.
Baca Juga: Jangan Mudik! Kita bisa Ganti Kegiatan Silaturahmi Dengan Cara ini
Urusan dinas
Buat kita seorang pekerja, kita masih diperbolehkan mudik dengan alasan untuk keperluan kerjaan, ya.
Ini termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, hingga pegawai swasta.
Melawat
Ada keluarga yang sakit? Kita juga boleh melawatnya selama masa larangan mudik.
Melayat
Selain sakit, kita juga diperbolehkan melayat mengunjungi anggota keluarga yang meninggal dunia.
Ibu hamil
Untuk keperluan darurat, ibu hamil dan satu orang pendamping (keluarga inti) diperbolehkan untuk mudik.
Melahirkan
Untuk keperluan melahirkan, ibu hamil diperbolehkan mudik dengan maksimal dua orang pendamping, yang adalah keluarga inti.
Pelayanan kesehatan
Kelompok terakhir yang diperbolehkan mudik adalah pelayan kesehatan dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Kata-Kata Umum yang Sering Dijumpai Ini Ternyata merupakan Singkatan!
Syarat mudik
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito membeberkan syarat mudik buat kita yang termasuk dalam 6 kelompok orang yang diperbolehkan mudik.
Syaratnya sebenarnya hanya satu, yaitu punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Untuk para pekerja, SIKM bisa kita miliki dengan mendapatkan tanda tangan dan cap basah dari pemimpin.
Khusus buat ASN, minimal harus mendapatkan izin dari pemimpin berpangkat eselon II.
Untuk masyarakat umum, kita harus mengantongi SIKM dari pihak desa atau kelurahan sesuai alamat tempat tinggal kita, ya.
Untuk mendapatkan SIKM buat masyarakat umum, ada beberapa syarat yang perlu kita penuhi juga, nih:
1. Hanya berlaku untuk individu.
2. Minimal berusia 17 tahun.
3. Hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pergi pulang.
Enggak hanya itu, kita juga wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam saat sampai di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas.
Karantina juga harus dilakukan di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.
Terlalu ribet?
Makanya, enggak perlu memaksakan diri mudik di tahun 2021 ini, ya.
Yuk silaturahmi Lebaran di rumah aja!
(*)
Baca Juga: Instagram Lite Rilis di Indonesia, Ini Bedanya dengan Versi Reguler!