Sementara di Kota Tangerang terdapat dua titik yang dilakukan pembatasan mobilitas yaitu Jalan Kali Pasir dan Jalan Banding Raya.
Depok juga terdapat dua titik yang dilakukan pembatasan mobilitas, Jalan M Yasin (Depan STIE MBI) dan Jalan M Yasin (Depan McDonal's).
Pembatasan mobilitas yang dilakukan di Bekasi Kota dan Kabupaten ada di wilayah Jalan Boulevard Selatan Bekasi Kota, Jalan Sumarecon Bekasi, Jalan Cikarang Baru dan Jalan Cikarang Selatan.
Baca Juga: Menerbitkan Aturan Baru untuk PSBB, Wali Kota Depok Mengatur Hal Ini!
Lalu Pengendalian Mobilitas dilakukan di 14 titik, yaitu: Jl Cassa Jakarta Pusat, Jl Salemba Tengah Jakarta Pusat, Jl Jenderal Urip/Jatinegara Timur Jakarta Timur, Jl Sutoyo Kramat Jati Jakarta Timur, Jl Raya Bogor Pusdikes Jakarta Timur, Jl Wolter Monginsidi Jakarta Selatan, Jl Cipete Raya Jakarta Selatan, Jl Cikajang Jakarta Selatan, Jl Gunawarman Jakarta Selatan, Sunter Jakarta Utara, PIK II Jakarta Utara, Jl Mangga Besar, Taman Sehat, GOr Wibawa Mukti Cikarang, Distrik I Meikarta Cikarang.
Seluruh pelaksaan ini terdapat di Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002; UU 22/2009; Keputusan Gubernur (Kepgub) 759/2021; Instruksi Gubernur (Ingub) 39/2021; Peraturan Gubernur (Pergub) 79/2020; dan Pergub 3/2021.
Gimana girls, wilayahnya ikut terkena pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas enggak?
Tetap patuhi aturan dan jaga kesehatan, ya!
(*)