Ini Dia 35 Titik yang Akan Ditutup di JADETABEK Selama PPKM!

By Monika Perangin, Sabtu, 3 Juli 2021 | 11:55 WIB
ilustrasi tutup jalan (KOMPAS.COM/VITORIO)

CewekBanget.ID - Meningkatnya angka kasus COVID-19, membuat Presiden Jokowi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19, mulai hari sabtu, 3 Juli 2021, diterapkan salah satu implementasi PPKM dengan membatasi mobilitas masyarakat.

Baca Juga: 5 Tips Ini Berguna untuk Mengatur Keuangan Bagi Remaja Saat PPKM!

Aparat kepolisian dan instansi terkait melaksanakan penutupan di sejumlah ruas jalan di beberapa daerah.

Hal ini akan dilakukan sampai tanggal 20 Juli 2021.

Untuk mengontrol mobilitas masyarakat, Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan di 35 titik di kawasan Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jadetabek).

Pembatasan ini akan dilakukan dalam rentang pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Di antara 35 titik ini, dibagi menjadi 21 kawasan jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas, dan 14 kawasan dan jalan yang dilakukan pengendalian mobilitas.

ilustrasi tutup jalan

Ini adalah 21 kawasan dan jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas di Jabodetabek:

Di wilayah Jakarta adak kawasan Bulungan Jakarta Selatan, kawasan Kemang Jakarta Selatan, Jalan Arpon Kemayoran Jakarta Pusat, kawasan Sabang Jakarta Pusat, kawasan Cikini Raya Jakarta Pusat, kawasan Asia-Afrika Jakarta Pusat, kawasan Banjir Kanal Timur Jakarta Timur, kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Jalan Pemancing Srengseng Jakarta Barat, dan kawasan Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara.

Baca Juga: Direvisi, Pemerintah Bahas PPKM Mikro Darurat yang akan Diperketat!

Sementara di Kota Tangerang terdapat dua titik yang dilakukan pembatasan mobilitas yaitu Jalan Kali Pasir dan Jalan Banding Raya.

Depok juga terdapat dua titik yang dilakukan pembatasan mobilitas, Jalan M Yasin (Depan STIE MBI) dan Jalan M Yasin (Depan McDonal's).

Pembatasan mobilitas yang dilakukan di Bekasi Kota dan Kabupaten ada di wilayah Jalan Boulevard Selatan Bekasi Kota, Jalan Sumarecon Bekasi, Jalan Cikarang Baru dan Jalan Cikarang Selatan.

Baca Juga: Menerbitkan Aturan Baru untuk PSBB, Wali Kota Depok Mengatur Hal Ini!

Lalu Pengendalian Mobilitas dilakukan di 14 titik, yaitu: Jl Cassa Jakarta Pusat, Jl Salemba Tengah Jakarta Pusat, Jl Jenderal Urip/Jatinegara Timur Jakarta Timur, Jl Sutoyo Kramat Jati Jakarta Timur, Jl Raya Bogor Pusdikes Jakarta Timur, Jl Wolter Monginsidi Jakarta Selatan, Jl Cipete Raya Jakarta Selatan, Jl Cikajang Jakarta Selatan, Jl Gunawarman Jakarta Selatan, Sunter Jakarta Utara, PIK II Jakarta Utara, Jl Mangga Besar, Taman Sehat, GOr Wibawa Mukti Cikarang, Distrik I Meikarta Cikarang.

Seluruh pelaksaan ini terdapat di Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002; UU 22/2009; Keputusan Gubernur (Kepgub) 759/2021; Instruksi Gubernur (Ingub) 39/2021; Peraturan Gubernur (Pergub) 79/2020; dan Pergub 3/2021.

Gimana girls, wilayahnya ikut terkena pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas enggak?

Tetap patuhi aturan dan jaga kesehatan, ya!

(*)