PPKM Saat Ini, Pengunjung Mal Bisa Dine In Tapi Ada Syaratnya

By Tiara Harum Pramesti, Rabu, 18 Agustus 2021 | 12:45 WIB
illustrasi dine in di restoran mal (kompas lifestyle)

CewekBanget.ID - Menyusul perpanjangan masa PPKM, hingga tanggal 23 Agustus 2021, perubahan aturan pun ditambahkan. 

Koordinator PPKM Jawa - Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, memperbolehkan masyarakat untuk dine in di restoran mal. 

Kapasitas pengunjung mal juga akhirnya dilonggarkan, dua kali lipat. 

Baca Juga: Bukan Cuma Mal, Tempat Umum Ini Juga Wajib Nunjukin Sertifikat Vaksin

Kini kapasitas pengunjung mal yang buka selama PPKM diperbanyak, dari semula hanya 25% menjadi 50%. 

Tentu saja hanya masyarakat yang sudah mempunyai sertifikat vaksin lengkap yang bisa masuk ke mal.

"Pemerintah akan memperluas cakupan di level 4 juga meningkatkan kunjungan mal jadi 50% dan dine in 25%," ujar Luhut dalam paparannya pada Senin 16/8/2021. 

Yup, bukan hanya pengunjung yang diperbanyak, tapi kapasitas dine in restoran di dalam mal juga dilonggarkan jadi 25% dari total kapasitas restoran. 

Baca Juga: Daftar Mal yang Berlakukan Sertifikat Vaksin COVID-19 Sebagai Syarat Masuk

Ada keterangan tambahan bagi pengunjung restoran mal yang akan makan di tempat, untuk memperhatikan juga kapasitas meja. 

"Dua orang per meja selama seminggu ke depan selama level 4 dan di wilayah level 3," terang Luhut. 

Sehingga, kerumunan dalam satu meja restoran akan bisa ditekan dengan hanya memaksimalkan dua orang pelanggan saja.

Sedangkan peraturan jam operasi mal masih sama seperti perpanjangan PPKM minggu lalu, yakni hanya dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. 

Hanya pengunjung dengan usia di atas 12 tahun dan maksimal 70 tahun yang bisa mengunjungi mal di masa PPKM kali ini. 

Sementara tempat hiburan di dalam mal seperti bioskop, taman bermain anak, juga tempat hiburan lain masih belum boleh di buka. 

Baca Juga: Hati-Hati, 5 Makanan Ini Enggak Boleh Dipanaskan di Microwave!

Penekanan protokol kesehatan masih terus diterapkan dengan ketat bagi pengunjung dan semua pengelola dalam mal.

(*)