CewekBanget.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) kini punya aturan baru untuk penggolongan minimal usia.
Calon pembuat SIM wajib tahu nih, minimal usia untuk bisa membuat masing-masing jenis SIM.
Simak lebih lanjut perubahan aturan usia pembuatan SIM berikut.
Baca Juga: Aturan Baru SIM C Dibagi Jadi 3 Jenis Berbeda, Simak Penjelasannya!
SIM digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D sesuai Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2.
SIM A berlaku untuk pengendara mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti busa atau truk.
Baca Juga: Tutorial Perpanjang SIM A dan C Online Lewat Aplikasi SINAR!
Sedangkan SIM C yang berlaku untuk pengendara motor telah dibagi jadi 3 kelas.
SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Kalau SIM D setara SIM C berlaku untuk pengendara disabilitas, sedangkan DI setara SIM A.
Baca Juga: SIM Card & 4 Singkatan yang Sering Diucapkan Tapi Jarang Diketahui Kepanjangannya. Sudah Tahu?
Syarat minimal usia untuk pembuat SIM juga beda-beda, seperti berikut.
Usia 17 tahun: SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI
Usia 18 tahun: SIM CI
Usia 19 tahun: SIM CII
Usia 20 tahun: SIM A Umum dan SIM BI
Usia 21 tahun: SIM BII
Usia 22 tahun: SIM BI Umum
Usia 23 tahun: SIM BII Umum
Jangan sampai keliru ya girls, harus sesuai dengan usia minimum masing-masing jenis SIM.
(*)