Syarat Baru Usia Minimum Bisa Membuat SIM, Jangan Sampai Keliru!

By Tiara Harum Pramesti, Jumat, 3 September 2021 | 17:55 WIB
Macam jenis SIM (kompas.com)

CewekBanget.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) kini punya aturan baru untuk penggolongan minimal usia. 

Calon pembuat SIM wajib tahu nih, minimal usia untuk bisa membuat masing-masing jenis SIM.

Simak lebih lanjut perubahan aturan usia pembuatan SIM berikut. 

Baca Juga: Aturan Baru SIM C Dibagi Jadi 3 Jenis Berbeda, Simak Penjelasannya!

SIM digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D sesuai Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2.

SIM A berlaku untuk pengendara mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).

Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti busa atau truk.

Baca Juga: Tutorial Perpanjang SIM A dan C Online Lewat Aplikasi SINAR!

Sedangkan SIM C yang berlaku untuk pengendara motor telah dibagi jadi 3 kelas. 

SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Kalau SIM D setara SIM C berlaku untuk pengendara disabilitas, sedangkan DI setara SIM A.

Baca Juga: SIM Card & 4 Singkatan yang Sering Diucapkan Tapi Jarang Diketahui Kepanjangannya. Sudah Tahu?

Syarat minimal usia untuk pembuat SIM juga beda-beda, seperti berikut. 

Usia 17 tahun: SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI

Usia 18 tahun: SIM CI

Usia 19 tahun: SIM CII

Usia 20 tahun: SIM A Umum dan SIM BI

Usia 21 tahun: SIM BII

Usia 22 tahun: SIM BI Umum

Usia 23 tahun: SIM BII Umum

Jangan sampai keliru ya girls, harus sesuai dengan usia minimum masing-masing jenis SIM. 

(*)