Aturan Baru SIM C Dibagi Jadi 3 Jenis Berbeda, Simak Penjelasannya!

Tiara Harum Pramesti - Kamis, 03 Juni 2021 | 09:40
 
Ilustrasi SIM C
kompas TV

Ilustrasi SIM C

CewekBanget.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam aturan terbaru Penertiban dan Penandaan akan diberlakukan aturan baru.

Aturan baru ini menjadikan sim untuk pengendara motor atau simC, dipisahkan menjadi 3 golongan.

Meski belum disahkan, berikut hal tentang penggolongan sim C yang perlu kita tahu.

Baca Juga: Tutorial Perpanjang SIM A dan C Online Lewat Aplikasi SINAR!

Sebagaimana tercantum Perpol Nomor 5 tahun 2021, Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan sistem penggolongan baru untuk sim C.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan tahap sosialisasi masyarakat sebelum akhhirnya diberlakukan resmi.

Sim C nantinya akan digolongkan menjadi 3 jenis yaitu C, CI dan CII.

Lalu apa perbedaan dari ketiganya itu?

Baca Juga: Penting! 6 Info Soal Dispensasi Perpanjangan SIM Akibat Pandemi Covid-19

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

Editor : CewekBanget

Baca Lainnya



PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular