Larangan Cuti Natal dan Tahun Baru Sampai PPKM, 3 Poin Perlu Disimak

By Tiara Harum Pramesti, Sabtu, 20 November 2021 | 19:30 WIB
Ilustrasi malam tahun baru (kenoshanews.com)

CewekBanget.ID - Pemerintah menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berlaku di seluruh Indonesia selama libur Natal dan tahun baru. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan peraturan itu demi cegah lonjakan kasus COVID-19. 

Bukan hanya PPKM serentak, tapi juga larangan cuti untuk beberapa pihak, terutama karyawan. 

Baca Juga: Seluruh Indonesia Jadi PPKM Level 3, Natal dan Tahun Baru Dilarang!

Kekhawatiran pemerintah

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Muhadjir, dilansir dari Kompas.com. 

Pemerintah khawatir jika enggak diberlakukan peraturan ini, masyarakat bakal berbondong-bondong padati berbagai lokasi. 

Pada akhirnya akan memperbesar kemungkinan penularan virus dan risiko gelombang 3 corona. 

Baca Juga: Bioskop Buka Lagi, Ini 7 Film yang Bakal Tayang! Ada Spider-Man!