Larangan Cuti Natal dan Tahun Baru Sampai PPKM, 3 Poin Perlu Disimak

By Tiara Harum Pramesti, Sabtu, 20 November 2021 | 19:30 WIB
Ilustrasi malam tahun baru (kenoshanews.com)

CewekBanget.ID - Pemerintah menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berlaku di seluruh Indonesia selama libur Natal dan tahun baru. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan peraturan itu demi cegah lonjakan kasus COVID-19. 

Bukan hanya PPKM serentak, tapi juga larangan cuti untuk beberapa pihak, terutama karyawan. 

Baca Juga: Seluruh Indonesia Jadi PPKM Level 3, Natal dan Tahun Baru Dilarang!

Kekhawatiran pemerintah

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Muhadjir, dilansir dari Kompas.com. 

Pemerintah khawatir jika enggak diberlakukan peraturan ini, masyarakat bakal berbondong-bondong padati berbagai lokasi. 

Pada akhirnya akan memperbesar kemungkinan penularan virus dan risiko gelombang 3 corona. 

Baca Juga: Bioskop Buka Lagi, Ini 7 Film yang Bakal Tayang! Ada Spider-Man!

Durasi PPKM Natal dan tahun baru

Bukan cuma dilarang bermobilitas, masyarakat juga enggak dianjurkan melakukan berbagai ritual pesta tahun baru. 

Sejumlah kegiatan dilarang pelaksanaannya, antara lain perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.Aturan berlaku untuk Jawa-Bali dan di luar pulau Jawa-Bali, sama rata.

Durasi pemberlakuan PPKM level 3 ini juga cukup lama lho, girls.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," ujar Muhadjir. 

Surat keputusan resmi

Bagi para aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, serta karyawan BUMN dan swasta, diberlakukan juga larangan cuti libur akhir tahun 2021.

Aturan itu sudah terlampir di Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

"Kita upayakan menekan sesedikit mungkin (masyarakat) yang akan berpergian.

Dan ini sudah diberi pagar-pagar, mulai dari tidak ada libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka (ASN) untuk mengambil cuti yang akan kita lakukan," ujar Muhadjir.

Sementara larangan cuti Natal, aturannya tertuang di Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Menggeser Hari Libur Nasional dan Menghapus Cuti Bersama Natal 2021

(*)