Larangan Cuti Natal dan Tahun Baru Sampai PPKM, 3 Poin Perlu Disimak

By Tiara Harum Pramesti, Sabtu, 20 November 2021 | 19:30 WIB
Ilustrasi malam tahun baru (kenoshanews.com)

Durasi PPKM Natal dan tahun baru

Bukan cuma dilarang bermobilitas, masyarakat juga enggak dianjurkan melakukan berbagai ritual pesta tahun baru. 

Sejumlah kegiatan dilarang pelaksanaannya, antara lain perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.Aturan berlaku untuk Jawa-Bali dan di luar pulau Jawa-Bali, sama rata.

Durasi pemberlakuan PPKM level 3 ini juga cukup lama lho, girls.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," ujar Muhadjir. 

Surat keputusan resmi

Bagi para aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, serta karyawan BUMN dan swasta, diberlakukan juga larangan cuti libur akhir tahun 2021.

Aturan itu sudah terlampir di Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.