Larangan Cuti Natal dan Tahun Baru Sampai PPKM, 3 Poin Perlu Disimak

By Tiara Harum Pramesti, Sabtu, 20 November 2021 | 19:30 WIB
Ilustrasi malam tahun baru (kenoshanews.com)

"Kita upayakan menekan sesedikit mungkin (masyarakat) yang akan berpergian.

Dan ini sudah diberi pagar-pagar, mulai dari tidak ada libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka (ASN) untuk mengambil cuti yang akan kita lakukan," ujar Muhadjir.

Sementara larangan cuti Natal, aturannya tertuang di Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Menggeser Hari Libur Nasional dan Menghapus Cuti Bersama Natal 2021

(*)